Pelaku Pekat Takkan Jera Bila Diduga Tangkap Lepas

pelaku pekat

topmetro.news – Oknum pelaku pekat (penyakit masyarakat) yang terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah hotel, tak akan mendapat efek jera, bila dilakukan tangkap lepas tanpa adanya pembinaan serta sanksi dari pemerintah.

Seperti yang diketahui, sudah banyak elemen masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dikenal dengan Serambi Mekkahnya Sumatera Utara (Sumut) yang resah akibat banyaknya pekat menjamur di Kota Panyabungan. Sehingga Pemkab Madina mengeluarkan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum baik tempat hiburan maupun cafe khususnya di wilayah Madina.

Guna menertibkan dan mengantisipasi menjamurnya pekat ini, sesuai Peraturan Bupati Madina, sudah selayaknya Satpol PP Madina bekerja secara aktif dan profesional. Yakni dalam melakukan tugasnya dalam menghilangkan pekat tersebut dari Kota Santri tersebut.

Seperti razia pekat yang dilakukan Satpol PP Madina, Kamis (23/7/2020). Ada beberapa oknum pelaku pekat yang terjaring di sejumlah hotel yang ada di Kota Panyabungan. Namun diduga, ada salah seorang lelaki dan pasangannya yang dilepaskan. Mereka tidak dibawa ke Kantor Dinas Sosial Madina untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Klarifikasi Satpol PP

Kasatpol PP Madina Lismulyadi melalui Kabid Trantibum Ismail Dalimunthe SPd saat dikonfirmasi topmetro.news terkait mengapa ada salah seorang lelaki dan pasangannya yang terjaring di dalam kamar salah satu hotel dilepaskan dan tidak dibawa ke Kantor Dinas Sosial, menjawab, bahwa lelaki dan pasangannya tersebut merupakan suami istri.

“Lelaki dan pasangannya itu merupakan suami istri. Saat dilakukan pemeriksaan mereka dapat menunjukkan identitas mereka sebagai suami istri. Maka itu mereka dilepas dan tidak dibawa ke Kantor Dinas sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” terangnya.

Dan saat topmetro.news mempertanyakan bukti foto copy surat atau identitas pasangan yang dilepas tersebut, Kabid Trantibum Satpol PP Madina tersebut tidak dapat menunjukkan. Alasannya lupa untuk memfoto-copykan surat tersebut.

Kemudian hal yang menjadi pertanyaan besar kembali terjadi ketika Kabid Trantibum melalui pesan WhatsApp (WA) menyatakan bahwa informasi yang diperolehnya dari anggotanya, ternyata lelaki yang terjaring di salah satu kamar di hotel tersebut pasangannya bukan perempuan. Melainkan saat dilakukan razia, temannya sekamar seorang lelaki.

Pengakuan Kabid Trantibum Satpol PP Madina Ismail Dalimunthe SPd itu makin membuat pertanyaan besar. terkait siapa sebenarnya oknum atau pasangan yang dilepas tersebut. Sebab berdasarkan foto dokumentasi saat razia, Kabid Trantibum Satpol PP Madina Ismail Dalimunthe SPd yang langsung memeriksa oknum yang dilepas tersebut.

Sementara ada tujuh orang terjaring lainnya yang dibawa langsung ke Kantor Dinas Sosial karena tidak dapat menunjukkan identitasnya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Yakni HZ (17), SK (18), RA (18), NH (19), J (21), SE (21), dan RK (16).

Dan informasi yang dihimpun topmetro.news di Kantor Dinas Sosial Madina, ada sepasang lelaki dan perempuan yang terjaring akan dinikahkan di kantor tersebut.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment